JAMBIHITS.ID, KOTA JAMBI–Tidak sampai 1×24 jam, SatReskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, terkait peristiwa tindak pidana kekerasan yang terjadi di Pelabuhan PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin, 15 Desember 2025.
Korban yang merupakan driver Batubara diketahui mengalami luka berat di bagian kepala akibat Dilempari Batu oleh Pelaku berinisial A setelah sebelumnya terlibat cekcok. Korban sempat mengalami Koma di Rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa Sore 17 Desember 2025. Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Adapun Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.























Discussion about this post