JAMBIHITS.ID, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara melalui penerapan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada tanggal 06 April 2026.
Dalam Surat Edaran tersebut, menyatakan bahwa kebijakan ini sekaligus sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/Sj tanggal 31 Maret 2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat Edaran Wali Kota Jambi tersebut menyampaikan agar dilakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi yang dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendorong agar pemberlakuan WFH bertujuan sebagai Transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien; Akselerasi layanan digital dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitaliasasi proses birokrasi; Kontiniutas layanan, dengan menjamin layanan Pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan; Efisiensi sumber daya, dengan mengurangi komsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil; Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas;
Mendorong terbentuknya budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran; dan Realisasi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.
Selanjutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diharapkan dapat mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN di Lingkungan Kerja masing-masing.
Serta, mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan Pemerintahan berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya.
Guna mendapatakan hasil kerja maksimal, dalam Surat Edara tersebut, Wali Kota Maulana juga mendorong agar OPD membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO.
Kemudian, bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan Perangkat Daerah atau Unit Kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai sehingga tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.
Untuk pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain agar dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, Pemkot Jambi juga membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50%, perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
Kemudian juga membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.





















Discussion about this post