Langkah cepat dilakukan oleh Manajemen Bank Jambi terkait adanya gangguan sistem yang berimbas pada hilangnya Saldo sejumlah nasabah, saat ini manajemen Bank Jambi sedang mengerahkan audit forensik untuk mengidentifikasi sumber masalah sekaligus menghitung potensi kerugian.
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, mengatakan audit forensik dilakukan untuk memastikan jumlah nasabah terdampak dan berapa total kerugian yang dialami.
“Audit forensik tengah bekerja untuk memastikan kira-kira berapa total kerugian nasabah dan berapa nasabah yang terindikasi mengalami kerugian,” kata Khairul, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 27 Februari 2026.
Ia mengatakan, sebagai langkah mitigasi, Bank Jambi menutup sementara layanan mobile banking dan ATM. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi melalui kantor cabang, kantor cabang pembantu, maupun kantor fungsional selama jam operasional.
Khairul menegaskan manajemen memberikan jaminan perlindungan penuh atas dana nasabah yang terdampak. Ia menyatakan bank akan mengganti seluruh kerugian apabila terbukti terjadi kehilangan dana, baik akibat kesalahan internal maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank.
“Sesuai dengan ketentuan, Bank Jambi berkomitmen apabila terjadi kerugian nasabah, akan melakukan penggantian secara penuh, baik itu disebabkan oleh kesalahan Bank Jambi maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Jambi,” tegasnya.
Selain audit forensik, Bank Jambi kata dia juga membawa persoalan ini ke ranah hukum guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas gangguan sistem tersebut. Langkah hukum ditempuh untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem perbankan daerah.
Manajemen mengimbau nasabah yang merasa dirugikan segera melapor ke layanan customer service di kantor terdekat mulai Senin (23/2/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Jambi terus memantau tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi dalam menyelesaikan permasalahan anomali transaksi akibat gangguan sistem pada layanan ATM dan mobile banking yang terjadi pada 22 Februari 2026.
Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya menyampaikan, pengawasan dilakukan untuk memastikan stabilitas operasional bank serta perlindungan hak-hak konsumen tetap terjaga.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, OJK Jambi berkoordinasi lintas satuan kerja di OJK, termasuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Koordinasi juga dilakukan dengan regulator dan asosiasi terkait untuk memastikan keselarasan langkah penanganan dari aspek perbankan, teknologi informasi, dan pelindungan konsumen.
“OJK turut melakukan penelusuran, pertukaran informasi, serta assessment awal atas karakteristik gangguan yang terjadi guna mendukung langkah mitigasi dan pencegahan ke depan,” jelasnya.
Kepada masyarakat, OJK Jambi mengimbau agar tetap tenang dan meyakini komitmen Bank Jambi dalam memastikan hak dan kepentingan konsumen terlindungi sesuai ketentuan.
“OJK menegaskan bahwa secara fundamental Bank Jambi berada dalam kondisi yang baik, termasuk dari sisi likuiditas dan solvabilitas dalam menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada konsumen,” pungkasnya. (*)





















Discussion about this post