• Beranda
  • Disclaimer
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jambi Hits
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI
No Result
View All Result
Jambi Hits
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI
Jambi Hits
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI

Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Akademisi UIN STS Jambi)

Editor Ibad
10/03/2026
in BERITA, PEMPROV JAMBI
A A
PostTweetShareScan

Kontroversi seputar keberadaan stockpile batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Jambi kembali memperlihatkan satu pola lama dalam cara kita memahami pembangunan. Setiap kali masyarakat menolak sebuah proyek, narasi yang segera muncul hampir selalu sama, masyarakat dianggap menghambat investasi. Penolakan dipahami sebagai resistensi terhadap kemajuan, seolah-olah pembangunan hanya memiliki satu arah, investasi datang, masyarakat menyesuaikan.

Cara pandang seperti ini sebenarnya terlalu sederhana untuk menjelaskan realitas konflik pembangunan yang terjadi di banyak tempat. Dalam praktiknya, penolakan masyarakat sering kali bukan lahir dari sikap anti-investasi, melainkan dari kekhawatiran yang sangat konkret terhadap dampak yang langsung menyentuh ruang hidup mereka.

Baca juga

Jambi Puncaki Klasemen Kasus Judol, Begini Langkah Yang Diambil Pemprov

Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig

Angin Segar Bagi Nasabah, Mobile Banking Bank Jambi Diupayakan Aktif Bulan Ini

Opini: Sistem Bukan Berarti Bank Gagal: Saatnya Publik Memahami Risiko Digital

Dalam sejumlah pemberitaan, perusahaan tersebut bahkan menyatakan bahwa proyeknya telah mengantongi berbagai perizinan sejak beberapa tahun lalu. Perusahaan ini juga mengklaim menjadi satu-satunya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jambi yang mengambil langkah membangun jalan khusus batubara sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola angkutan batubara yang selama ini banyak menuai kritik. Namun fakta bahwa proyek tersebut tetap memicu penolakan dari masyarakat memperlihatkan satu hal penting, legalitas administratif tidak selalu identik dengan penerimaan sosial.

Padahal, dalam logika pembangunan yang sehat, hubungan itu seharusnya berjalan dua arah. Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi juga memiliki kewajiban untuk menyesuaikan diri dengan ruang hidup masyarakat. Ketika keseimbangan ini hilang, konflik sosial menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.

Salah satu contoh yang paling jelas dari ketidakseimbangan tersebut dapat dilihat pada keberadaan fasilitas logistik tambang seperti stockpile batubara. Stockpile bukan sekadar fasilitas penyimpanan. Fasilitas ini merupakan simpul logistik industri ekstraktif yang membawa konsekuensi nyata, debu batubara, lalu lintas truk berat, kebisingan, dan tekanan ekologis terhadap lingkungan sekitar. Jika fasilitas semacam ini berdiri terlalu dekat dengan permukiman atau ruang hidup masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekedar aktivitas ekonomi, tetapi kualitas hidup manusia.

Masalahnya, dalam banyak kasus pembangunan di Indonesia, konflik semacam ini hampir selalu diselesaikan dengan logika yang sama, masyarakat diminta memahami kepentingan investasi. Namun jarang sekali pertanyaan sebaliknya diajukan, apakah investasi tersebut sudah ditempatkan pada ruang yang tepat? Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam praktik pembangunan, persoalan penataan ruang sering kali justru tertinggal di belakang laju investasi.

Pembangunan sering kali bergerak lebih cepat daripada kemampuan kita menata ruang. Proyek muncul di berbagai tempat tanpa desain spasial yang benar-benar matang. Ketika konflik muncul, masyarakat yang pertama kali diminta untuk menyesuaikan diri. Padahal dalam banyak pengalaman global, fasilitas logistik pertambangan seperti stockpile hampir selalu ditempatkan dalam zona industri khusus atau koridor logistik yang jelas. Penempatan semacam ini bukan sekedar teknis, melainkan prinsip dasar dalam tata kelola industri ekstratif agar aktivitas produksi tidak bertabrakan dengan ruang hidup masyarakat.

Jika sebuah fasilitas industri menimbulkan penolakan yang luas dari masyarakat di sekitarnya, maka situasi tersebut biasanya menjadi indikator bahwa penempatan investasi belum sepenuhnya selaras dengan ruang sosial tempat fasilitas tersebut beroperasi. Dalam konteks ini, gagasan relokasi stockpile bukanlah bentuk kekalahan investasi. Sebaliknya, relokasi justru merupakan pilihan rasional agar investasi dapat berjalan tanpa terus menerus berada dalam bayang-bayang konflik sosial. Konflik yang berkepanjangan selalu mahal. Demonstrasi, tekanan politik, ketidakpastian operasi, hingga rusaknya kepercayaan publik pada akhirnya menciptakan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar dibanding penyesuaian lokasi proyek.

Lebih dari itu, persoalan ini seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa industri batubara tidak bisa dikelola dengan pendekatan yang sporadis. Industri ini membutuhkan desain logistik yang jelas, koridor angkutan, lokasi stockpile, hingga terminal pengapalan yang terintegrasi dalam rencana tata ruang. Tanpa kerangka kebijakan yang terintegrasi, investasi di sektor ekstratif akan terus bergerak secara parsial dan berulang kali menciptakan konflik yang sebenarnya dapat dihindari sejak tahap perencanaan ruang.

Pada akhirnya, persoalan tata kelola ruang seperti inilah yang menentukan apakah pembangunan berjalan secara adil atau justru memindahkan beban kepada masyarakat di sekitarnya. Pembangunan tidak pernah benar-benar ditentukan oleh seberapa banyak investasi yang masuk, tetapi oleh seberapa adil ruang pembangunan itu dibagi. Jika sebuah proyek hanya bisa berjalan dengan menuntut masyarakat untuk terus mengalah, maka sesungguhnya proyek itu tidak sedang membangun masa depan.

Proyek semacam itu hanya memindahkan beban pembangunan kepada mereka yang paling dekat dengan dampaknya. Karena itu, ketika sebuah proyek menimbulkan tekanan yang tidak proporsional terhadap ruang hidup masyarakat, peninjauan kembali terhadap lokasi proyek menjadi sesuatu yang wajar untuk dipertimbangkan.

Dalam keadaan seperti itu, relokasi bukan sekadar solusi teknis. Relokasi adalah koreksi atas sebuah kesalahan mendasar, investasi yang sejak awal ditempatkan pada lokasi yang tidak selaras dengan ruang sosialnya. Pembangunan yang sehat selalu memiliki keberanian untuk mengakui kesalahan ruang dan memperbaikinya sebelum konflik berubah menjadi beban sosial yang berkepanjangan. Sebab pada akhirnya, pembangunan yang benar bukan hanya diukur dari seberapa cepat proyek berdiri, tetapi dari seberapa bijak kita menempatkannya di ruang yang tidak mengorbankan kehidupan masyarakat.

Previous Post

Upaya Menciptakan Kenyamanan, Pemkot Jambi Akan Revitalisasi Pasar Talang Banjar Dan Talang Gulo

Next Post

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

Artikel lainnya

BERITA

Jambi Puncaki Klasemen Kasus Judol, Begini Langkah Yang Diambil Pemprov

Editor Ibad
20/05/2026
BERITA

Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig

Editor Ibad
20/05/2026
BERITA

Angin Segar Bagi Nasabah, Mobile Banking Bank Jambi Diupayakan Aktif Bulan Ini

Editor Ibad
07/05/2026
BERITA

Opini: Sistem Bukan Berarti Bank Gagal: Saatnya Publik Memahami Risiko Digital

Editor Ibad
06/05/2026
BERITA

Menjernihkan Isu Bank 9 Jambi: Antara Fakta, Risiko Siber, dan Rasionalitas Publik

Editor Ibad
02/05/2026
Next Post

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

Wagub Sani Pimpin Sidak Pasar Angso Duo, Cek Harga Pangan Jelang Lebaran

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Safari Ramadhan di Tanjab Timur, Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

19/02/2026

Jambi Puncaki Klasemen Kasus Judol, Begini Langkah Yang Diambil Pemprov

20/05/2026

Jambi Puncaki Klasemen Kasus Judol, Begini Langkah Yang Diambil Pemprov

20/05/2026

Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig

20/05/2026

Angin Segar Bagi Nasabah, Mobile Banking Bank Jambi Diupayakan Aktif Bulan Ini

07/05/2026

Opini: Sistem Bukan Berarti Bank Gagal: Saatnya Publik Memahami Risiko Digital

06/05/2026

Menjernihkan Isu Bank 9 Jambi: Antara Fakta, Risiko Siber, dan Rasionalitas Publik

02/05/2026

RUPS-LB Tetapkan Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi 2026-2030

27/04/2026

Lantik Sudirman Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi, Gubernur Al Haris Minta Pembenahan Dan Kemandirian

27/04/2026

Resmi Dilaunching, Maulana -Diza Pimpin Langsung Pelaksanaan Program Kampung Bahagia Tahap I Tahun 2026  

26/04/2026

Pemulihan Sistem Berjalan, Bank Jambi Tambah Jam Layanan ATM dan Perluas Akses Transaksi Nasabah

23/04/2026

KITA Jambi Bersama Denpom II/2 Dan Lapas Klas IIA Jambi Gelar Baksos, Bagikan Ratusan Paket Sembako Ke Warga Muaro Jambi

10/04/2026

Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Jalan Lintas Muara Tembesi RT 15 RW 06 Rambutan Masam, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Kode Pos 36653

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI