• Beranda
  • Disclaimer
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jambi Hits
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI
No Result
View All Result
Jambi Hits
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI
Jambi Hits
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

Opini Hukum oleh: Elas Anra Dermawan, SH (Kuasa Hukum Wawan Setiawan – Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi)

Editor Ibad
10/03/2026
in PEMPROV JAMBI
A A
PostTweetShareScan

Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.

Baca juga

Pengamat Nilai Transformasi Digital Bank 9 Jambi Berpotensi Sukses dan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Gubernur Al Haris Nyatakan Dukungan Memperkuat Pengelolaan Lingkungan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya

 

bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.

Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.

Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.

Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.

Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

Previous Post

Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan

Next Post

Wagub Sani Pimpin Sidak Pasar Angso Duo, Cek Harga Pangan Jelang Lebaran

Artikel lainnya

PEMPROV JAMBI

Pengamat Nilai Transformasi Digital Bank 9 Jambi Berpotensi Sukses dan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Editor Ibad
29/06/2026
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris Nyatakan Dukungan Memperkuat Pengelolaan Lingkungan

Editor Ibad
07/06/2026
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Editor Ibad
06/04/2026
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Editor Ibad
02/04/2026
PEMPROV JAMBI

Wagub Sani Ajak Muslimat NU Sinergi Bangun Daerah Jambi 

Editor Ibad
01/04/2026
Next Post

Wagub Sani Pimpin Sidak Pasar Angso Duo, Cek Harga Pangan Jelang Lebaran

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Safari Ramadhan di Tanjab Timur, Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS

Gubernur Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muslimah Prima DMI Jambi, Marshanda Teguhkan Peran Generasi Pemudi Islam dalam Gerakan Keumatan.

30/09/2026

Ardiansah, M.IP: Prima DMI Provinsi, Muslimah, dan Kota Jambi Resmi Dilantik, Beri Harapan Baru bagi Jambi

30/09/2026

1.648 Peserta Ikuti Tes PPPK, Wawako Diza : Ini Upaya Untuk Memberikan Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat

08/05/2026

Resmi Dilantik, Rosa Sasnia Siap Pimpin Arah Teknologi dan Digitalisasi PW PRIMA DMI Provinsi Jambi

30/09/2026

Wawako Diza Resmi Buka Road Race Walikota Cup 2025 Dalam Menyambut HUT Kota Jambi

10/05/2026

Jamtos Gelar Yasinan untuk Kenang Peko Pradana, Korban Ledakan Gudang Catering

07/10/2026

Lomba Domino HUT TNI Ke 81- Di Kota Jambi Berjalan Sukses.

29/09/2026

Pimpin Upacara HUT Kota Jambi, Wali Kota Maulana : Tantangan Masih Banyak, Kebersamaan adalah Kekuatan Kita

19/05/2026

1.648 Peserta Ikuti Tes PPPK, Wawako Diza : Dorong Peserta Fokus dan Sungguh-Sungguh

07/10/2026

1.648 Peserta Ikuti Tes PPPK, Wawako Diza : Dorong Peserta Fokus dan Sungguh-Sungguh

07/10/2026

Jamtos Gelar Yasinan untuk Kenang Peko Pradana, Korban Ledakan Gudang Catering

07/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

Seorang Lelaki dilaporkan Oleh Pacarnya Ke Polresta Jambi Dugaan Kasus Pidana Pornografi

01/10/2026

Resmi Dilantik, Rosa Sasnia Siap Pimpin Arah Teknologi dan Digitalisasi PW PRIMA DMI Provinsi Jambi

30/09/2026

Cegah Infeksi Saluran Pernapasan, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Masker ke SMA YPWI

30/09/2026

Resmi Dilantik, Rosa Sasnia Siap Pimpin Arah Teknologi dan Digitalisasi PW PRIMA DMI Provinsi Jambi

30/09/2026

Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muslimah Prima DMI Jambi, Marshanda Teguhkan Peran Generasi Pemudi Islam dalam Gerakan Keumatan.

30/09/2026

Ardiansah, M.IP: Prima DMI Provinsi, Muslimah, dan Kota Jambi Resmi Dilantik, Beri Harapan Baru bagi Jambi

30/09/2026

Lomba Domino HUT TNI Ke 81- Di Kota Jambi Berjalan Sukses.

29/09/2026

Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Jalan Lintas Muara Tembesi RT 15 RW 06 Rambutan Masam, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Kode Pos 36653

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI