• Beranda
  • Disclaimer
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jambi Hits
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI
No Result
View All Result
Jambi Hits
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI
Jambi Hits
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

Opini Hukum oleh: Elas Anra Dermawan, SH (Kuasa Hukum Wawan Setiawan – Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi)

Editor Ibad
10/03/2026
in PEMPROV JAMBI
A A
PostTweetShareScan

Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.

Baca juga

Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya

 

bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.

Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.

Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.

Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.

Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

Previous Post

Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan

Next Post

Wagub Sani Pimpin Sidak Pasar Angso Duo, Cek Harga Pangan Jelang Lebaran

Artikel lainnya

BERITA

Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan

Editor Ibad
10/03/2026
BERITA

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Editor Ibad
09/03/2026
Next Post

Wagub Sani Pimpin Sidak Pasar Angso Duo, Cek Harga Pangan Jelang Lebaran

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Safari Ramadhan di Tanjab Timur, Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS

Gubernur Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

19/02/2026

Jambi Puncaki Klasemen Kasus Judol, Begini Langkah Yang Diambil Pemprov

20/05/2026

Jambi Puncaki Klasemen Kasus Judol, Begini Langkah Yang Diambil Pemprov

20/05/2026

Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig

20/05/2026

Angin Segar Bagi Nasabah, Mobile Banking Bank Jambi Diupayakan Aktif Bulan Ini

07/05/2026

Opini: Sistem Bukan Berarti Bank Gagal: Saatnya Publik Memahami Risiko Digital

06/05/2026

Menjernihkan Isu Bank 9 Jambi: Antara Fakta, Risiko Siber, dan Rasionalitas Publik

02/05/2026

RUPS-LB Tetapkan Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi 2026-2030

27/04/2026

Lantik Sudirman Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi, Gubernur Al Haris Minta Pembenahan Dan Kemandirian

27/04/2026

Resmi Dilaunching, Maulana -Diza Pimpin Langsung Pelaksanaan Program Kampung Bahagia Tahap I Tahun 2026  

26/04/2026

Pemulihan Sistem Berjalan, Bank Jambi Tambah Jam Layanan ATM dan Perluas Akses Transaksi Nasabah

23/04/2026

KITA Jambi Bersama Denpom II/2 Dan Lapas Klas IIA Jambi Gelar Baksos, Bagikan Ratusan Paket Sembako Ke Warga Muaro Jambi

10/04/2026

Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Jalan Lintas Muara Tembesi RT 15 RW 06 Rambutan Masam, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Kode Pos 36653

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SEJARAH
  • SENI